Kejaksaan Negeri Batam menerima titipan pembayaran uang pengganti senilai Rp. 1.380.476.460,43 dan USD$ 14.276,68 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 20 Mei 2025,
Bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I KETUT KASNA DEDI, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidsus TOHOM HASIHOLAN, S.H., M.H. menerima titipan pembayaran uang pengganti senilai Rp. 1.380.476.460,43 (satu miliyar tiga ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus enam puluh rupiah empat puluh tiga sen) dan USD$ 14.276,68 (empat belas ribu dua ratus tujuh puluh enam dollar enam puluh delapan sen) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada Pelabuhan se-Wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT. GEMALINDO SHIPPING BATAM tahun 2015 s.d 2021 dan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada Pelabuhan se-Wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilakukan oleh PT. GEMA SAMUDERA SARANA tahun 2021 a.n. Terdakwa ALLAN ROY GEMA.

Penitipan ini adalah penitipan kali kedua dimana sebelumnya pada tanggal 16 Mei 2025 Terdakwa ALLAN ROY GEMA juga telah menitip uang sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) Sehingga sampai dengan hari ini, pihak Terdakwa ALLAN ROY GEMA telah menitipkan keseluruhan pembayaran uang pengganti sesuai perhitungan dari BPKP Prov. Kepulauan Riau yakni Rp. 2.880.476.460,43 (dua miliyar delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus enam puluh rupiah empat puluh tiga sen) dan USD$ 14.276,68 (empat belas ribu dua ratus tujuh puluh enam dollar enam puluh delapan sen);

Kejari Batam aktif menerima titipan uang pengganti sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian negara, bahkan sebelum perkara putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini dilakukan untuk menghindari pelaku menyembunyikan atau mengalihkan aset. Sehingga langkah ini diperkirakan akan mendukung penegakan hukum restoratif sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara;
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#KejariBatam
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#BerintegritasInovatifSantunAmanah