Selasa, 20 Mei 2025,
Penyidik Tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri Batam telah melaksanakan Penetapan Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atas transaksi kredit mikro fiktif pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Kota Batam Tahun 2023 s/d Tahun 2024.
Tersangka RAMADANI yang merupakan Manager Non Gadai pada PT. Pegadaian Cabang Syariah Karina periode 2023 – 2024 telah melakukan transaksi kredit mikro secara fiktif sebanyak kurang lebih 77 (tujuh puluh tujuh) transaksi dengan modus sebagai berikut :
1. Melalui data/dokumen pribadi orang-orang terdekat Tersangka yaitu Keluarga dan Teman tanpa sepengetahuan mereka;
2. Menggunakan data/dokumen nasabah yang sebelumnya telah ditolak, kemudian Tersangka mohonkan kembali tanpa sepengetahuan nasabah tersebut; dan
3. Memalsukan beberapa data/dokumen pribadi yang Tersangka peroleh dari Media Sosial.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-72/PW28/5/2025 Tanggal 07 Mei 2025, Diterangkan Kerugian Keuangan Negara atas perbuatan Sdr. RAMADANI sebesar Rp. 3.928.390.747,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah);
Atas hal tersebut, terhadap Tersangka RAMADANI diduga telah melanggar pasal 2 dan/atau Pasal 3 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#KejariBatam
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#BerintegritasInovatifSantunAmanah
#TrapsilaAdhyaksa
#Berakhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
