Kamis, 12 Februari 2026
Bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Ekspose Restorative Justice atas nama Taufik Hidayat.
Kegiatan ekspose tersebut dilaksanakan melalui video conference dan diikuti secara bersama-sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sebagai bagian dari proses pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui ekspose ini, Kejaksaan Negeri Batam memaparkan kronologi perkara, hasil pemeriksaan, serta pertimbangan yuridis dan sosiologis yang menjadi dasar pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan mengedepankan pemulihan keadaan, perdamaian antara pihak, serta kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan, dengan mengutamakan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
