Selasa, 05 Mei 2026
Bertempat di Ruang Video Conference Lantai IV Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum beserta jajaran Staf Pidana Umum, mengikuti Rapat Ekspose Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso, SH, CN, beserta jajaran dalam rangka membahas usulan penyelesaian suatu perkara melalui mekanisme Restorative Justice secara cermat, profesional, dan berkeadilan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis, dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, serta keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Melalui forum ekspose tersebut, dilakukan pemaparan dan pendalaman terhadap perkara yang diajukan, guna memastikan bahwa setiap permohonan Restorative Justice telah memenuhi syarat formil maupun materil sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta terus mendukung penerapan Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian, tanggung jawab, dan pemulihan keadaan semula.
