Rapat Ekspose Restorative Justice yang dilaksanakan secara virtual bersama Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kamis, 07 Mei 2026

Bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, SH, MH, bersama jajaran Staf Pidana Umum mengikuti Rapat Ekspose Restorative Justice yang dilaksanakan secara virtual bersama Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dr. Hari Wibowo, SH, MH, dan membahas Pengajuan pencurianan berdasarkan pendekatan Restorative Justice sebagai wujud penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan proses penegakan hukum yang humanis, dengan mempertimbangkan penyelesaian masalah melalui perdamaian antara korban dan tersangka, serta pemulihan keadaan seperti terciptanya kembali harmoni di tengah masyarakat.

Kejaksaan Negeri Batam senantiasa mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada rasa keadilan masyarakat melalui optimalisasi penerapan Restorative Justice sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.