Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Batam terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Batam atas RANPERDA Perubahan PERDA Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan dan Pembentukan Pansus, serta Laporan Pansus Pembahasan Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam sekaligus Pengambilan Keputusan.

Jum’at, 08 Mei 2026

Bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Batam, Kepala Sub Seksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian, SH, M.Kn., ikut menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Batam terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Batam atas RANPERDA Perubahan PERDA Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan dan Pembentukan Pansus, serta Laporan Pansus Pembahasan Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam sekaligus Pengambilan Keputusan.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam dan dihadiri oleh Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta para undangan lainnya.

Kejaksaan Negeri Batam senantiasa mendukung setiap proses pembentukan peraturan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Kota Batam. Kehadiran Kejaksaan Negeri Batam dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan komitmen institusi dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah dan lembaga legislatif, khususnya dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui partisipasi aktif dalam berbagai forum strategi daerah, Kejaksaan Negeri Batam terus berperan dalam memperkuat koordinasi antarinstansi guna menjaga stabilitas, mendukung pembangunan daerah, serta menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat.