Ekspose Penghentian Penuntutan Demi Kepentingan Umum bersama Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Selasa, 12 Mei 2026

Bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Demi Kepentingan Umum bersama Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Yudi Indra Gunawan, SH, MH, selaku Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada rasa keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Ekspose ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis, proporsional, dan berlandaskan hati nurani sesuai dengan prinsip restorative justice serta kepentingan terbaik bagi anak.

Adapun ekspose pemanggilan garasi demi kepentingan umum tersebut terdiri dari 1 (satu) perkara, yaitu:

1. Tersangka JRN, disangka streaming Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 415 huruf b KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Melalui ekspose ini, diharapkan tercapai kesamaan pandangan dalam penanganan suatu perkara serta terwujudnya kebijakan-kebijakan penyelesaian yang mengedepankan kepentingan umum, kepastian hukum, dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Selain itu, berjanji untuk menuntut demi kepentingan umum diharapkan dapat memberikan ruang pembinaan dan pemulihan bagi pihak terkait, khususnya terhadap masa depan anak, tanpa mengabaikan nilai-nilai tanggung jawab dan perlindungan hukum.

Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, humanis, transparan, dan berintegritas, serta terus mendukung kebijakan penegakan hukum yang berkeadilan demi terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia.