Selasa, 12 Mei 2026
Bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dr. Hari Wibowo, SH, MH, selaku Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan keadaan, keseimbangan, serta rasa keadilan di tengah masyarakat melalui pendekatan restorative justice.
Adapun ekspose pencurianan berdasarkan keadilan restoratif tersebut terdiri dari 3 (tiga) perkara, yaitu:
1. Tersangka S, disangka lewat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam perkara pencurian.
2. Tersangka NM, disangka baris Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam perkara tambahan serta melakukan penadahan.
3. Tersangka RPH, disangka lewat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam perkara penggelapan.
Melalui ekspose ini, setiap perkara dipaparkan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil dan materil penyebab kematian berdasarkan keadilan restoratif, termasuk adanya perdamaian antara korban dan tersangka, respon positif dari masyarakat, serta komitmen para pihak untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Penerapan keadilan restoratif merupakan wujud nyata penegakan hukum humanis yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial, keharmonisan masyarakat, serta rasa keadilan yang berimbang bagi korban, tersangka, dan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, humanis, serta memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
