Rabu, 08 Juli 2026
Bertempat di Ruang Video Conference Lantai IV Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., melaksanakan Pra-Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara daring bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Ibu Diah Yuliastuti, dan diikuti oleh jajaran yang terkait dalam rangka pembahasan usulan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif. Pra-ekspose ini bertujuan untuk memastikan setiap perkara yang diajukan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan Keadilan Restoratif dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen untuk mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan keadaan melalui penerapan mekanisme Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
