Sabtu, 18 Juli 2026
Bertempat di Lobby Mako Koderal IV Batam, Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Conference Press Penggagalan Pengiriman Narkotika Jenis Liquid Vape di Wilayah Perairan Batam yang dirangkaikan dengan Pemusnahan Barang Bukti.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Komandan Kodaeral IV Batam Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., serta dihadiri oleh unsur aparat penegak hukum, dan instansi terkait sebagai wujud sinergi antar lembaga dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, khususnya penyelundupan melalui jalur perairan.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan pemusnahan barang bukti berupa 100 cartridge liquid vape yang telah berhasil diamankan. Sebanyak 50 cartridge bermerek “Yakuza” diketahui mengandung sekitar 80 persen propanediol dan 20 persen etomidate, sedangkan 50 cartridge bergambar buah-buahan mengandung sekitar 67 persen propylene glycol, 19 persen glycerol, dan 13 persen etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kandungan etomidate pada cartridge tersebut mengindikasikan adanya zat yang dapat disalahgunakan serta termasuk dalam kategori barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Pelaksanaan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran narkotika dan zat berbahaya lainnya di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam yang memiliki posisi strategis sebagai wilayah perbatasan. Melalui sinergi yang kuat antar instansi, diharapkan upaya pemberantasan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
