Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I dan Narkotika Golongan II.

Jum’at, 24 Juli 2026

Bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau, Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I dan Narkotika Golongan II.

Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 3.385,22 gram serta Narkotika Golongan II jenis Etomidate dalam cartridge sebanyak 386 pcs. Pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan sinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Batam terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan BNN serta seluruh aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif dalam memerangi kejahatan narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses