Jum’at, 24 Juli 2026
Bertempat di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Pemerintah Kota Batam, Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Oklandy Badaruddin Alwi, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu terkait rencana penertiban rumah liar dan kios liar yang berdiri di atas lahan milik PT. Golden Teleshop, berlokasi di RT 001 dan RT 002 RW 005, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai forum untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam rangka mempersiapkan langkah-langkah penertiban yang akan dilaksanakan secara terukur, terpadu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui koordinasi ini, setiap instansi menyampaikan masukan dan peran masing-masing guna memastikan pelaksanaan penertiban berjalan aman, tertib, serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan berkeadilan.
Kejaksaan Negeri Batam turut mendukung upaya koordinasi lintas sektor sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
