Rabu, 05 Agustus 2026
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam Listakeri Syafriliana Anugerah, S.H., Melaksanakan Kegiatan Persidangan Perkara Tata Usaha Negara dengan Agenda Pemeriksaan Bukti Surat Para Pihak dan Pemeriksaan Saksi oleh Penggugat.
Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berdasarkan Surat Kuasa Khusus (Substitusi) dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam tanggal 30 Juli 2026, melaksanakan persidangan Perkara Tata Usaha Negara Nomor 26/G/2026/PTUN.TPI di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dengan agenda pemeriksaan bukti surat para pihak dan pemeriksaan saksi oleh Penggugat.
Perkara tersebut diajukan oleh dua belas orang Penggugat terhadap Ketua Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam, dengan objek sengketa berupa gugatan terhadap Surat Perintah Bongkar Nomor 342/TIM-TPD/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 atas bangunan yang berdiri di atas lahan PT Golden Teleshop di Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Hari Murti Kridalaksana, S.H., M.Kn., dengan Panitera Rio Sandra Guari, S.H., M.H., serta dilaksanakan dengan agenda penyampaian tambahan bukti surat dari Penggugat dan pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
