Rabu, 05 Agustus 2026
Bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H. memimpin rapat bersama Jaksa Penuntut Umum terkait Tata Kelola Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta seluruh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam. Rapat membahas proses penanganan perkara pidana umum secara menyeluruh, mulai dari tahapan penerimaan berkas perkara, penelitian berkas, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menekankan pentingnya penguatan koordinasi, peningkatan kualitas penanganan perkara, serta ketelitian dan kecermatan Jaksa Penuntut Umum dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Beliau juga mengingatkan agar setiap penanganan perkara dilakukan secara objektif, berintegritas, serta berorientasi pada terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui rapat ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan tata kelola penanganan perkara tindak pidana umum yang efektif, transparan, dan profesional, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum di wilayah Kota Batam.
Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas penuntutan melalui tata kelola penanganan perkara yang profesional, berintegritas, dan akuntabel sebagai wujud pelayanan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
