Tim Tangkap Buronan (TABUR) Berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Asal Kejaksaan Negeri Surabaya atas nama Eddy Gunawan Thamrin di Wilayah Hukum Kota Batam.

Rabu, 5 Februari 2025

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam yang tergabung dalam Tim Tangkap Buronan (TABUR) Berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Asal Kejaksaan Negeri Surabaya atas nama Eddy Gunawan Thamrin di Wilayah Hukum Kota Batam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2098 K/PID.SUS/2016 tanggal 24 Juli 2017 yang menyatakan bahwa Eddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam korupsi. Dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp36,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, mengungkapkan bahwa Eddy ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif selama proses pengamanan.

Kejaksaan Negeri Batam terus bersinergi dan berkoordinasi bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di wilayah Kota Batam.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#KejariBatam
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#BerintegritasInovatifSantunAmanah
#TrapsilaAdhyaksa
#Berakhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
#tabur #tangkapburonan #dpo