Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dan Pidana Khusus Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Dan Rampasan Negara Yang Telah Memiliki Izin Pemusnahan Dari Jaksa Agung RI.

Jum’at, 30 Januari 2026

Bertempat di PT Desa Air Cargo Kabil Kota Batam Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dan Pidana Khusus Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Dan Rampasan Negara Yang Telah Memiliki Izin Pemusnahan Dari Jaksa Agung RI.

Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan barang bukti yang berasal dari beragam jenis perkara dalam kegiatan tersebut. Tercatat dua perkara masuk dalam kategori tindak pidana khusus, sementara 104 perkara lainnya tergolong tindak pidana umum non-narkotika.

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, minuman keras beralkohol, serta berbagai barang lain yang digunakan atau terkait dalam tindak kejahatan.

Selain itu, terdapat barang bukti dari 191 perkara tindak pidana umum narkotika serta 24 perkara tindak pidana ringan (tipiring). Pemusnahan juga meliputi barang rampasan negara yang berasal dari dua perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan profesional, serta memastikan setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses