Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI.

Senin, 15 Juni 2026

Bertempat di Ruang Video Conference Lantai IV Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI.

Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., dan dilaksanakan dalam rangka pemaparan serta pembahasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif terhadap perkara pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam ekspose tersebut, dibahas perkara atas nama Tersangka Y yang disangka melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penadahan. Pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dilakukan setelah terpenuhinya syarat formil dan materiil, termasuk adanya perdamaian antara pihak yang terlibat, pemulihan keadaan semula, serta pertimbangan kemanfaatan dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Melalui mekanisme Keadilan Restoratif, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan penyelesaian yang humanis, pemulihan hubungan sosial, serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dengan tetap memperhatikan hak-hak korban.

Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen melaksanakan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan dengan mengedepankan pendekatan humanis melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif guna mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses