Rabu, 08 Juli 2026
Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen Oklandy Badaruddin Alwi, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dengan agenda Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam atas Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 sekaligus Pengambilan Keputusan, serta Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam mengenai hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Batam Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar pembahasan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Batam dalam kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada tata kelola keuangan daerah yang baik. Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen mendukung terciptanya pembangunan daerah yang berlandaskan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
