Ekspose Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana umum.
Rabu, 04 Februari 2026 Bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Ekspose Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana umum. Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan paparan terkait perkara tindak pidana pencurian yang diajukan untuk diselesaikan melaluiSelanjutnya…


