Rabu, 05 Agustus 2026
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Batam, Fitri Dafpriyeni, S.H., melaksanakan Rapat Pendampingan Hukum terkait Verifikasi dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dari Pengembang Tahun 2026 pada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan Kota Batam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah guna memastikan proses verifikasi dan penyerahan PSU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.
Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan mengenai mekanisme verifikasi, pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis, serta langkah-langkah yang diperlukan agar proses penyerahan aset PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota Batam dapat berjalan secara tertib, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan hukum kepada pemerintah daerah melalui pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
