Kajari Batam menyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Restoratif Justice (RJ) kepada 2 tersangka
Rabu, 20 Maret 2024Kepala Kejaksaan Negeri Batam I KETUT KASNA DEDI,S.H.,M.H menyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Restoratif Justice (RJ) kepada 2 tersangka yaitu :1. Tersangka YOSEPH FRANCOIS NIKO SAPUTRA ALS NIKO dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ke – 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1Selanjutnya…
